Partai Idaman Minta Putusan MK Segera Dieksekusi

Sabtu, 20 Januari 2018 | 13:34 WIB
Partai Idaman Minta Putusan MK Segera Dieksekusi
Diskusi bertajuk Prokontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018) [suara.com/Nikolas Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) Ramadansyah mengingatkan DPR dan pemerintah agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut terkait kewajiban verifikasi faktual terhadap semua parpol yang ingin maju dalam Pemilu 2019.

"Kami sudah ingatkan jangan sampai pemerintah maupun DPR ketika membuat Undang-undang tidak meperhatikan putusan-putusan MK," katanya dalam diskusi bertajuk Prokontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Ramadansyah menegaskan putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, baik pemerintah maupun DPR dan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu harus menjalankannya.

"Kalau saya melihat dari awal statementnya MK justru nggak perlu diganggu gugat putusannya. Ketika DPR dan pemerintah membuat kesepakatan pasca putusan MK, maka itu hak politiknya. Statement hukumnya putusan MK yang sudah berkekuatan hukum, tidak perlu lagi interpretasi yang berbeda, maka tinggal eksekusi dari KPU, tidak perlu lagi ada kesepakatan, yang katanya ada 'konspirasi'," kata Ramadansyah.

Baca Juga: Verifikasi Faktual, Nasdem: KPU Harus Patuh Putusan MK

Verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu yang diajukan ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Semula, verifikasi faktual hanya untuk parpol baru, namun putusan MK membuat parpol lama harus diverifikasi ulang. Akhirnya KPU mengubah sedikit ketentuan di PKPU untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

Dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu sampai 17 Februari 2018.

Di kabupaten atau kota yang semula 14 hari dipangkas hanya tiga hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu dipangkas menjadi dua hari, dan di KPU pusat semula 14 hari menjadi dua hari. Hal itu dilakukan karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran.

Baca Juga: BMW Masukkan Motor Adventure G 310 GS Ke Indonesia, Rp125 Juta!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI