Waktu Verifikasi Parpol Terlalu Cepat, Kualitas Pemilu Bisa Turun

Sabtu, 20 Januari 2018 | 11:59 WIB
Waktu Verifikasi Parpol Terlalu Cepat, Kualitas Pemilu Bisa Turun
Diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018) [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan singkatnya waktu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik akan menurunkan kualitas Pemilu di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual seperti yang diatur selama ini. Jadi saya kira khawatir dengan kualitas (Pemilu)," kata Hadar.

Keputusan KPU untuk memangkas waktu verifikasi faktual Parpol tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memwajibkan semua Parpol peserta Pemilu diverifikasi. Putusan MK tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya menerima gugatan Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama.

Hadar bahkan menilai kebijakan yang dikeluarkan KPU untuk memangkas waktu verfikasi faktual tersebut sebagai sandiwara.

Baca Juga: Polantas di Semarang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

"Kita ini diajak seperti bersandiwara. Masa demokrasi kita di aspek kepemiluan ini kita mau sandiwara kan? Partai (lama) yang 12 dan tambah 4 (partai baru) ini ya bisa saja lolos semua. Jangan menganggap saya ingin mereka tidak lolos, tapi kualitas yang terpenting," katanya.

Hal senada disampaikan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Menurutnya mempersingkat waktu verifikasi faktual malah dapat menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Padahal, kata dia, verifikasi faktual adalah wujud penyehatan demokrasi secara nyata.

"Ini adalah metode verifikasi faktual yang sangat tidak baik. Masa KPU memverifikasi faktual DPP itu cuma dua hari. Lalu verifikasi di tingkat provinsi cuma dua hari juga. Ini kan nggak mungkin. Ada 34 provinsi dengan waktu yang tidak masuk akal. Lalu di tingkat kabupaten atau kota cuma tiga hari, bayangkan, ada 514 kabupaten atau kota. Ini lagi-lagi konyol," kata Arteria.

Arteria menilai, hakim MK yang memutus uji materi verifikasi faktual ini tidak berdasarkan atas pemikiran kenegarawanan, melainkan hanya sebatas pemahaman demokrasi semata.

"Tapi sayang sekali MK melakukan akrobatik hukum. MK harusnya bisa lebih bijak. Putusan MK seakan-akan tidak berdasar kenegarawanan. Yang membuat regulasi verifikasi faktual menjadi ala-ala saja. Ini mengkhawatirkan dan sangat menurunkan kualitas demokrasi kita," katanya.

Baca Juga: Aher Dianggap Layak Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Menurut Arteria, regulasi verifikasi faktual seperti ini tak maksimal dalam menghasilkan pemimpin. Sebab, parpol yang akan menjadi peserta pemilu tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan regulasi verifikasi tersebut.

"Isu ini kan bukan hanya soal demokrasi, tapi juga memuat soal jati diri bangsa. Spirit awal kita bahwa verifikasi faktual itu untuk penguatan demokrasi dan penguatan parpol. Apa iya ada peningkatan kualitas demokrasi kalau tiba-tiba verifikasi harus dilakukan dengan cara-cara seperti ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu sampai 17 Februari 2018.

Di kabupaten atau kota yang semula 14 hari dipangkas hanya tiga hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu dipangkas menjadi dua hari, dan di KPU pusat semula 14 hari menjadi dua hari. Hal itu dilakukan karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran.

Verifikasi faktual sendiri adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu yang diajukan ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Semula verifikasi faktual hanya untuk parpol baru, namun putusan MK membuat parpol lama harus diverifikasi ulang. Akhirnya KPU mengubah sedikit ketentuan di PKPU untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI