Suara.com - Pengadilan antiterror Maroko telah menjatuhkan hukuman penjara antara empat sampai lima tahun tanpa remisi terhadap tiga perempuan dalam kasus terorisme, demikian dilaporkan kantor berita resmi Maroko, MAP, Jumat (19/1/2018).
Dikutip dari Antara, pengadilan memvonis dua perempuan berupa hukuman penjara masing-masing lima tahun. Sementara satu perempuan lainnya divonis selama empat tahun.
Ketiganya dianggap terbukti bersalah membantu kelompok kejahatan. Diantaranya mempersiapkan serta melakukan perbuatan teror sebagai bagian dari proyek bersama dalam mengacaukan ketertiban umum, menghasut orang-orang untuk melakukan aksi teror, menggalang dana untuk aksi teror, memuliakan aksi dan organisasi-organisasi teror.
Ketiga narapidana itu ditangkap pada Oktober 2016 setelah pihak berwenang Maroko menggerebek sebuah kelompok teroris beranggotakan 10 perempuan, termasuk tujuh perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Ganda Putri Targetkan Juara di Indonesia Masters 2018
Pada Juli tahun lalu, tujuh anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga lima tahun tanpa remisi.