Polri Diminta Bantu Imigrasi Ungkap 72 Ribu Pemohon Paspor Fiktif

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 20 Januari 2018 | 01:11 WIB
Polri Diminta Bantu Imigrasi Ungkap 72 Ribu Pemohon Paspor Fiktif
Ilustrasi paspor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri diharapkan agar mengusut tuntas pelaku pemohon 72 ribu paspor fiktif yang masuk melalui data sistem antrean di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pemohon puluhan ribu paspor daring yang tidak jelas identitasnya itu. Harus diselidiki, karena hal tersebut jelas merugikan negara," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting, SH di Medan, Jumat (19/1/2018).

Pemohon paspor secara "gelap" itu, menurut Budiman, harus diungkap aparat keamanan karena diduga ada maksud-maksud tertentu untuk menganggu pembuatan secara online di institusi hukum tersebut.

"Kasus tersebut, tidak boleh dibiarkan dan pelakunya juga harus diproses secara hukum agar dapat membuat efek jera," ujar Budiman.

Baca Juga: Pemerintah Impor Beras, Cak Imin: Pukulan Bagi Petani

Ia mengatakan, pelaku permohonan paspor secara "ilegal" itu, harus ditelusuri nama dan alamatnya secara jelas.

Karena perbuatan orang tidak yang tidak bertanggung jawab itu, tidak hanya merugikan pemohon pembuatan paspor yang resmi.

"Melainkan juga mengganggu basis data yang sudah penuh. Hal tersebut juga merugikan masyarakat yang bermohon dalam pembuatan paspor kepada pihak Imigrasi," ucapnya.

Budiman mengatakan, terungkapnya ribuan permohonan paspor tidak jelas itu, harus dapat diantisipasi, karena hal tersebut dapat mengganggu keamanan negara.

Selain itu, pembuatan paspor yang dianggap "misterius" itu dapat dimanfaatkan para penyusup dan juga merugikan keamanan negara.

Baca Juga: Indonesia Kirim Dua Wakil ke Semifinal Malaysia Masters

"Pihak Imigrasi bekerja sama dengan Polri/TNI, BIN dan institusi terkait lainnya dapat membongkar pelaku pemohon paspor fiktif tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI