Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya tak mengkhawatirkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Jambu Dua tak akan mengganggu langkahnya dalam Pilkada 2018.
Pada kontestasi politik itu, Bima Arya berpasangan dengan mantan Direktur Pembinaan Jaringan, Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Dedie A Rachim.
"Insya Allah tidak," kata Bima seusai menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Baca Juga: Pemain Timnas U-23 Alami Perkembangan Pesat
Untuk diketahui, Bima Arya dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat diduga terseret kasus tersebut.
Kasus itu telah menjerat mantan KepalaDinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumilar, dan Ketua Tim Aprasial Roni Nasrun.
Bima dan Ade masuk dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Keduanya disebut sebagai pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi, terkait pengadaan lahan Jambu Dua, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima.
Pihak Kejaksaan Negeri Bogor sebelumnya telah memastikan tak akan 'masuk angin' dalam menangani dan mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Lahan Rumah DP 0 Rupiah Bermasalah? Ini Pengakuan Anies
Apalagi ada sejumlah pihak yang disebut terlibat, termasuk diduga Bima Arya dan Ade. Pihak Kejari Bogor bahkan tengah membidik tersangka baru lainnya.