Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Metro Kota Depok sudah menetapkan laki-laki berinisial IH, sebagai tersangka kasus "begal payudara", yakni pelecehan seksual terhadap perempuan pejalan kaki berinisal AF.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Depok Ajun Komisaris Polisi Sutrisno mengatakan, IH mengakui kepada penyidik baru kali pertama melecehkan perempuan di jalanan.
"Berdasarkan keterangan penyidik pengakuan pelaku sementara baru sekali dia begitu," kata Sutrisno kepada Suara.com, Jumat (19/1/2018).
Baca Juga: Bhayangkara FC Bawa 30 Pemain di Piala Presiden, Ini Daftarnya
Namun, Sutrisno mengungkapkan ada dua laporan kasus "begal payudara" di Depok. Namun yang berhasil di ungkap terhadap laporan korban berinisial AF.
Sebabnya, IH terekam kamera pengawas dan viral di media-media sosial.
"Sebenarnya ada dua laporan kasus sama. Sebelum korban AF, ada laporan yang sama. Tapi kasus AF ini cepat terungkap, karena pelaku terekam kamera CCTV,” tuturnya.
Sutrisno mengatakan, laporan kasus yang pertama terhadap korban berinisial CT terjadi di kawasan Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, sekitar bulan September 2017. Hingga kekinian, polisi masih menelusuri pelaku tersebut.
"Itu kejadian malam hari," ujar Sutrisno.
Baca Juga: Ini Satu-Satunya Kanker yang Bisa Dicegah Lewat Vaksin
Sebelumnya, aksi pelecehan IH terjadi ketika AF sedang berjalan sendirian di Jalan Kuningan Dapuk, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018), siang. Ketika itu, AF hendak menuju stasiun kereta api Pondok Cina.