Suara.com - Penyidik Polres Kota Depok mempercepat pelengkapan berkas kasus “begal payudara”, yakni pelecehan seksual oleh IH—pengendara sepeda motor—terhadap perempuan pejalan kaki berinisial AF.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Sesegara mungkin nanti kami kirim berkas ke kejaksaan," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiharto di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).
Didik menjelaskan, kalau berkas penyidikan itu rampung, polisi segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pekan ini.
Baca Juga: Dicibir, Anies: Masih Ada 1000 Becak yang Beroperasi di Jakarta
"Iya, secepatnya kami kirim," tekadnya.
Terkait kasus peremasan payudara ini, polisi tak melakukan penahanan terhadap IH yang telah dijadikan tersangka.
Alasan penahanan itu urung dilakukan, karena ancaman pidana dari Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum yang dikenakan tersangka masih di bawah lima tahun penjara.
"Karena ancaman pasalnya di bawah lima tahun. Setelah ditetapkan tersangka, pasal itu tidak dapat dilakukan penahanan," kata Didik.
Aksi pelecehan IH terjadi ketika AF sedang berjalan sendirian di Jalan Kuningan Dapuk, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018), siang. Ketika itu, AF hendak menuju stasiun kereta api Pondok Cina.
Baca Juga: Mau Menyeberang, Siswa SMP Tewas Ditabrak Bus TransJakarta
Awalnya, AF tak mencurigai pengendara sepeda motor yang berada di belakangnya. Dia berpikir pengendara itu ingin menanyakan alamat.