"Saya imbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang bisa mempengaruhi publik. Tolong lah publik dikasih data yang akurat, valid, dan kredibel," pintanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui video ceramah yang viral di medsos.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.
Dalam kasus ini, Zulkifli dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Dipertemukan dengan Farhat Abbas, Nikita Mirzani Makin Nyinyir