Pemerintah Didesak Bebaskan Puluhan Nelayan di Penjara Malaysia

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2018 | 09:02 WIB
Pemerintah Didesak Bebaskan Puluhan Nelayan di Penjara Malaysia
Puluhan nelayan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Serikat Nelayan Indonesia (SNI) melakukan aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (23/8)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada pemerintah agar membebaskan puluhan nelayan tradisional yang masih ditahan di penjara Pulau Pinang, Malaysia.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, (19/1/2018) mengatakan ada lebih kurang 70 nelayan kecil yang menjalani proses hukum di negara jiran Malaysia.

Penangkapan nelayan dari Sumatera Utara (Sumut), menurut dia, karena dianggap petugas Polisi Perairan Malaysia, telah memasuki negara tersebut tanpa memiliki izin.

"Padahal, nelayan tersebut memasuki perairan Malaysia karena kapal yang mereka gunakan mengalami kerusakan atau dibawa ombak yang cukup besar," ujar Nazli.

Baca Juga: Nelayan Aceh yang Pantang Melaut Setiap Tanggal 26 Desember

Ia menyebutkan, penangkapan yang dilakukan aparat keamanan dari negara asing itu, bisa saja karena ketidak ketahuan nelayan Sumut terhadap batas perairan Indonesia-Malaysia.

Sehubungan dengan itu, perlu diberikan pemahaman atau sosialisasi kepada nelayan tersebut mengenai batas wilayah perairan Malaysia.

"Jadi, ada nelayan tradisional yang sampai dua kali ditangkap di Malaysia, karena tidak mengetahui wilayah perbatasan kedua negara tersebut," ucapnya.

Nazli mengatakan, nelayan yang ditangkap di Malaysia, berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat dan Batubara.

Nelayan kecil itu, hanya menggunakan kapal ikan berukuran dibawah 5 gross ton (GT) dan hanya mampu membawa tiga orang nelayan.

Baca Juga: Nelayan Aceh Barat Kenduri untuk Peringati 13 Tahun Tsunami

"Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang diharapkan dapat secepatnya membebaskan nelayan tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum nelayan tradisional itu dengan pihak Malaysia.

"Jika ada nelayan yang mengalami masalah hukum dan ditangkap di Malaysia, agar dikoordinasikan langsung dengan KJRI, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut," kata Parlindungan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI