"Pada tahun 2017 itu, KNKT telah menerbitkan 16 rekomendasi keselamatan yang ditujukan pada 7 operator pesawat udara, 3 operator bandara dan 6 untuk regulator," ujarnya.
Sementara itu Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Ditjen Perhubungan Udara Muzaffar Ismail menyambut baik laporan KNKT tersebut. Menurutnya hasil investigasi dan rekomendasi kasus kecelakaan dari KNKT merupakan masukan penting bagi regulator terutama dalam soal pengawasan.
Selaku regulator, Muzaffar juga berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari hasil laporan investigasi KNKT sehingga kejadian terkait kecelakaan penerbangan tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Kami telah menyiapkan inspektor untuk melakukan pengawasan terkait keselamatan penerbangan. Inspektor tersebut kami didik dan kami latih bahkan kami lakukan on job training sebelum kami terjunkan bekerja. Dengan demikian mereka mempunyai tingkat kompetensi tinggi," ujar Muzaffar.