Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2018 | 02:00 WIB
Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi
Zulkifli Muhammad Ali. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ustadz Zulkifli Muhammad Ali diperiksa polisi selama empat jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB.

"Pemeriksaan lancar, cair, dan penuh kehangatan. Pak Direktur bilang silakan kembali berdakwah," kata Zulkifli kepada wartawan, usai diperiksa.

Pihaknya menilai bahwa polisi tidak berniat mengkriminalisasi dirinya sebagai ulama terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Zulkifli Muhammad Ali Bantah Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian

"Pak Direktur bilang tidak ada keinginan kriminalisasi ulama. Justru mereka memuliakan ulama," katanya.

Zulkifli pun berpesan kepada pendukungnya agar tidak memusuhi polisi, TNI dan pemerintah.

"Polisi, tentara, dan pemerintah bukan musuh. Tapi ada kekuatan jahat di balik itu yang mau memecah belah kita," katanya.

Dalam pemeriksaannya tersebut, Zulkifli mengaku didampingi oleh 40 orang pengacara serta diantar ratusan pendukungnya.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Ustadz Zulkifli Diperiksa, Massa Demo di Depan Bareskrim

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah rekamannya diunggah ke media sosial.

Bila terbukti bersalah, Zulkifli Muhammad Ali akan dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI