Bila terbukti bersalah, Zulkifli Muhammad Ali akan dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Antara)
Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2018 | 02:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Filipina Memanas, Wapres Duterte Berencana Bunuh Presiden Jika Ia Dibunuh
23 November 2024 | 17:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI