Tanggapi Munaslub Hanura Cilangkap, Pasek: Kalau Arisan Boleh

Jum'at, 19 Januari 2018 | 01:15 WIB
Tanggapi Munaslub Hanura Cilangkap, Pasek: Kalau Arisan Boleh
Oesman Sapta Odang tunjukkan SK Kemenkumham soal Kepengurusan Partai Hanura. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang menuding Musyawarah Luar Biasa yang digelar di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) tidak sah.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman I Gede Pasek Suardika mengatakan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM telah mengesahkan struktur kepengurusan Hanura periode 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang pada 17 Januari 2018.

"Artinya tanggal 17 Januari sudah jelas siapa yang sah dewan pimpinan pusat. Di luar dewan pimpinan sah bukan Partai Hanura. Kalau arisan kumpul kumpul itu boleh, kegiatan apapun yang dikonfirmasi ke kami itu tidak ada urusan oleh DPP Partai Hanura yang sah," ujar Pasek dalam jumpa pers di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (18/1/2018) malam.

Menurutnya kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman adalah yang sah karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Adapun kegiatan yang digelar bukan dari kepengurusan Oesman tidak sah.

"Publik juga sudah tahu dan stakeholder kenegaraan KPU, Bawaslu sudah paham organisasi yang diakui yang sudah terdaftar di Kemenkumham dan kami mohon dihargain," kata dia.

Menurutnya dinamika yang terjadi di dalam Partai Hanura merupakan dinamika yang biasa di dalam berpolitik. Pasek pun menjelaskan tidak semua perwakilan kader dari DPD hadir, lantaran sebagian perwakilan DPD sudah kembali ke daerahnya masing-masing.

Kata Pasek, peserta Munaslub yang digelar kubu Syarifuddin Sudding tidak memenuhi persyaratan dua dua pertiga dari jumlah DPD Partai Hanura di Indonesia.

Pasalnya pihak Munalub mengaku mendapat dukungan dari 27 DPD Hanura sebagai syarat untuk melaksanakan munaslub.

"Kalau misalnya publik perlu membutuhkan secara riil kami kan mendatangkan (DPD), sehingga angka yang disebut-sebut ada 27 DPD (jelas siapa saja) dan 400 DPC yang diklaim berubah 420 DPC, tidak usah DPC karena jumlahnya lebih dari 500 yang 34 DPD saja buktikan 27 itu daerah mana saja. Sehingga untuk menyebut dua per tiga saja yang 34 saya yakin dilihat dari sudut pandang manapun tidak menuhi syarat," kata dia.

Maka dari itu, Pasek meminta kubu Hanura Sudding membuktikan kepada masyarakat DPD mana saja yang mendukung digelarnya Munaslub.

"Jadi kami berikan kesempatan, kami selalu tanya itu sampai sekarang tidak muncul-muncul, jadi tidak benar 27 itu di (ganti) pelaksana tugas (Plt) sehingga yang di Plt ada disini semua, tidak. Yang di Plt hanya yang bermasalah," ucap Pasek

Selain itu, Pasek juga menyebut Hanura kubu Oesman menyatakan ada 16 ketua DPD yang udah menyatakan secara tertulis mendukung Oesman ketua umum.

"Apalagi yang tercatat saat ini ada 260 DPC dengan bukti ril otentik mendukung kepengurusan pak Oso, besok Papua Barat, masih terus ada yang berdatangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ‎surat keputusan Pemberhentian Oesman Sapta disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Sidang, Dadang Rusdiana, pada forum Munaslub, di DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Pembacaan SK Pemberhentian Oesman Sapta tersebut disambut gegap gempita, peserta Munaslub dengan teriakkan, "Setujuuu!"

Munaslub dihadiri, oleh DPP, 27 DPD, 401 DPC, dan Ormas Partai.

Pimpinan Sidang, Rufinus Hutauruk mengatakan agenda sidang dalam Munaslub, setelah persetujuan tata tertib, dilanjutkan pembacaan sikap mosi tidak percaya kepada Oesman Sapta, serta pembacaan keputusan pemberhentian Oesman Sapta dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

Selanjutnya, dilakukan penyampaian pandangan-pandangan dari DPD-DPD serta Ormas Partai dan kemudian dilakukan pemilihan ketua umum. Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai‎ Hanura dalam Munaslub ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI