Mantan Sekretaris Jenderal Partau Hanura Sarifudin Sudding dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan polisi telah menerima laporan yang disampaikan Serfasius Serbaya Manek selaku penerima kuasa dari DPP Hanura.
"Pelapor selaku yang diberi kuasa oleh korban (DPP Partai Hanura)," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2018).
Berdasarkan laporan bernomor LP/338/ I/2018/ PMJ/Dit. Reskrimum, Sudding diduga telah melakukan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Dari laporan yang diterima, kata Argo, Sudding sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP Partai terhitung sejak tanggal 14 Januari 2018.
Baca Juga: Oesman Sapta Dipecat Kubu Sudding, Ini Tanggapan Moeldoko
Hal itu juga tertuang berdasarkan SKEP Nomor: 356/DPP Hanura/I/2018.
"Terlapor (Sudding) juga telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan dari DPP Partai Hanura.," kata Argo.
Dari kasus ini, Sudding dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 374 tentang Penggelapan Dalam Jabatan.