Abdul Rahman, warga Desa Dendun juga memiliki dokumen lahan berupa surat tebas dari Dollah.
"Arsad dan Abdul Rahman sampai saat ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain," kata Sipahutar.
Ia juga memastikan Arsad dan Rahman belum pernah menerima sesuatu dari seseorang atau perusahaan tertentu, baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut.
"Jadi pulau itu masih milik warga, belum pernah dijual pemiliknya," tegasnya.
Baca Juga: Siapa yang Jual Pulau Ajab? Ini Hasil Telisik Pemkab Bintan
Pulau Ajab terletak di Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang. Posisi pulau tersebut berhadapan langsung dengan Kampung Sungai Laut Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintim.
"Luas daratan pulau sekitar 42 hektare, tidak berpenghuni. Pulai itu memiliki vegetasi antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir," katanya. (Antara)