Dua pengacara Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin dan Munarman mendampingi Ustad Zulkifli Muhammad Ali atau yang beken disapa Uzma saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2018). Uzma dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA lantaran video ceramahnya yang viral di media sosial.
Uzma mengatakan, ada 100 orang pengacara memberi dukungan kepada dirinya, termasuk Novel dan Munarman. Pengacara tersebut, imbuh Uzma, ada yang berasal dari Payakumbuh, Sumatera Barat, tempat asalnya.
“Saya mendapat dukungan dari 100 orang pengacara. Dua orang mendampingi saya di dalam, mengawal proses pemeriksaan secara bergantian. empat puluh orang lagi menunggu di luar,” kata Zulkifli di Bareskrim, Kamis (18/1/2018).
Sebelum pemeriksaan dilakukan, dirinya sempat menerangkan bahwa apapun yang telah ia sampaikan dalam video yang viral, jelas seluruhnya terdapat dalam Al Quran dan hadis Nabi Muhammad.
Baca Juga: Ustadz Zulkifli Diperiksa, Massa Demo di Depan Bareskrim
"Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya maka demi Allah sangat banyak Ayat-ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadis Nabi yang kita tiadakan," katanya.
Uzma menegaskan apa yang disampaikan dirinya dalam setiap ceramah dengan tema akhir zaman tersebut tidak pernah menyimpang dari ajaran Islam. Menurut dia, jika pembahasan tentang akhir zaman ini dibedah maka hadis-hadis Nabi-lah sebagai panduannya.
"Oleh karena itu kami berharap pada penyidik dan media sampaikanlah bahwa semua yang kami sampaikan tidak pernah lepas dari tuntunan nabi Muhammad," ujarnya.
Sebelumnya Ustadz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, dengan tuduhan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli Muhammad Ali di sebuah masjid di Jakarta, yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial. (Lili Handayani)
Baca Juga: Ustadz Zulkifli Dipanggil Polisi