Becak Kembali Beroperasi, Pengamat: Kebutuhan atau Janji Politik?

Kamis, 18 Januari 2018 | 22:09 WIB
Becak Kembali Beroperasi, Pengamat: Kebutuhan atau Janji Politik?
Wagub DKI Sandiaga Uno dan Gubernur Anies Baswedan saat menghadiri acara nikah massal di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Minggu (31/12/2017) malam. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang akan mengatur keberadaan becak di Jakarta. Menurutnya, suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus dilihat latar belakangnya.

Yayat menduga ada kontrak politik dalam kebijakan Anies yang akan mengizinkan becak beroperasi di jalan perkampungan. Pasalnya keberadaan becak dilarang di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Suatu kebijakan dilihat latar belakangnya apa, apakah janji politik, apakah kebutuhan, apakah memang sebuah desain dari perkembangan transportasi. Kalau dilihat, becak sudah lama dilarang di Jakarta, bahkan ada peraturan-peraturan yang tidak mengizinkan becak ada lagi. Berarti kan ada janji politik atau misal kontrak politik," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/1/2018).

Ia pun mempertanyakan, jika nantinya kebijakan operasi becak di kampung-kampung sudah dikeluarkan, bagaimana penerapannya. 

Baca Juga: Cerita Penarik Becak: Dilibas Ojol dan Nyaris Digaruk Satpol PP

"Sekarang pertanyaanya, kalau dia (becak) ada sekarang mau ditempatkan di mana? artinya secara aturan dia tidak masuk. Kedua, kalau di dalam lokasi harus ada zonasi, zonasi itu artinya 16 kampung," kata dia.

Meski demikian, Yayat mengatakan untuk menetapkan jumlah kebutuhan, seharusnya Pemerintah Provinsi Jakarta harus melakukan survei supply dan demand sebelum menetapkan kebijakan mengizinkan keberadaan becak. Padahal, imbuhnya, pengguna becak saat ini terbatas, yakni hanya kalangan ibu-ibu.

Selain itu, Yayat mengatakan, jika pengoperasian becak dimaksudkan untuk menambah lapangan kerja, terlalu murah tarifnya. Pasalnya, saat ini sebagian masyarakat lebih memilih menjadi pengemudi ojek online.

"Kalau dijadikan lapangan kerja juga anak muda mana sih yang mau jadi tukang becak sekarang, mendingan jadi ojek online. Makanya saya bilang harus dipetakan dulu kebutuhannya berapa, jangan sampai menambah masalah baru ,masalahnya di mana. Karena di kita ini sudah rebutan antar moda angkutan umum antara ojek online dan ojek pangkalan," ucap Yayat.

"Kalau ada becak, kalau becak ditempatkan di pangkalannya dia butuh tempat, kalau dia ribut sama ojek pangkalan dan online ada yang mengatakan ini daerah becak online dilarang masuk lebih parah lagi," sambungnya.

Baca Juga: Kontrak Politik Becak, Anies: Kalau Berjanji, Saya Harus Melunasi

Yayat menjelaskan, penggunaan becak sebagai alat transportasi tidak tepat untuk saat ini. Oleh karena itu, kata Yayat, Pemprov DKI harus mengkaji secara mendalam terkait kebijakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI