Suara.com - Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Otta Hasibuan mengatakan, seorang advokat sejatinya ada untuk menghalangi penyidikan. Namun, dalam arti yang positif.
"Karena sebenarnya advokat itu by nature, dilahirkan dia dari sistem hukum itu, pada hakekatnya untuk menghalangi penyidikan. Tapi menghalangi penyidikan dalam arti postif, agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto di kantor DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (18/1/ 2018).
Pernyataan Otto menanggapi kasus yang dihadapi mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Baca Juga: Ajang "ONE: Kings of Courage" Diharapkan Bisa Menginspirasi Dunia
Otto yang sebelumnya juga sempat menjadi partner Fredrich mendampingi Novanto mengatakan, penyidik pasti akan merasa terhalang-halangi oleh pengacara yang meendampingi kliennya. Karena memang demikian lah tugas seorang advokat.
"Maka sangat tipis sekali perbedaan antara menghalangi penyeidikan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU KPK dengan profesi itu sendiri. Di mana tugasnya sehari-hari memang pasti akan membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif," ujar Otto.
Menghalangi penyidikan dalam arti yang negatif, yaitu mengupayakan segala cara agar penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Sementara menghalangi dalam arti yang positif, yaitu menghalangi para penyidik yang melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Contoh, kalau ada penyidik yang melakukan penyidikan untuk menekan klien kita, memaksa mengaku. Kemudian advokat itu memprotes, maka ini kan tidak boleh diambil sebagai penyidikan," tutur Otto.
Baca Juga: Belum Stabil, Advent Bangun Tak Boleh Dijenguk Sembarang Orang
Apabila sikap advokat tersebut juga dianggap menghalangi penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan ini akan menjadi dalih bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi profesi advokat
"Maka Peradi, ini harus dilihat jernih, yang mana merupakan perbuatan menghalangi penyidikan yang sungguh melanggar kodet etik, yang mana menghalangi penyidikan dalam arti positif membela profesi," kata Otto.
Kasus Fredrich
Terkait kasus yang saat ini menimpa Fredrich, menurut Otto Peradi belum melihat persoalannya secara utuh.
Otto mengakui, sehari sebelum Fredrich ditahan KPK, Fredrich sempat menelpon dirinya dan meminta agar Peradi memberikan bantuan hukum terhadap dirinya.
"Kami menunjuk Refa. Di sini jadi persoalan. KPK tentunya juga harus kita hormati juga, karena KPK sudah menyatakan cukup bukti. Kita tidak bisa abaikan apa yang dikatakan KPK," tutur Otto.
Namun, pernyataan Fredrich juga tidak dapat diabaikan bahwa dia merasa tidak terlibat merekayasa peristiwa kecelakaan Novanto yang selama ini dituduhkan KPK kepadanya. Kata Otto, Peradi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya tanya waktu itu, 'katanya anda datang ke rumah sakit sebelum kejadian?' Dia bilang tidak. 'Kan ada cctv. Kalau boleh tolong dibuka apa saya ada di sana'. Saya juga nggak tahu, nanti ada yang bisa jelaskan lebih dalam soal itu," kata Otto.
"Yang ingin saya gambarkan adalah dia juga mengatakan 'saya tidak ikut merekayasa dan untuk apa merekayasa," Otto menambahkan.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi KPK dalam proses penyidikan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Fredrich diduga terlibat merekayasa kejadian kecelakaan yang dialami Novanto, sehari sebelum Mantan Ketua Umum Partai Golkar ditahan KPK.
Fredrich merupakan pengacara yang membela Novanto dalam perkara yang dihadapinya. Namun, Fredrich mengundurkan diri di tengah jalan lantaran ada ketidak sepahaman dengan Novanto.