"Maka Peradi, ini harus dilihat jernih, yang mana merupakan perbuatan menghalangi penyidikan yang sungguh melanggar kodet etik, yang mana menghalangi penyidikan dalam arti positif membela profesi," kata Otto.
Kasus Fredrich
Terkait kasus yang saat ini menimpa Fredrich, menurut Otto Peradi belum melihat persoalannya secara utuh.
Otto mengakui, sehari sebelum Fredrich ditahan KPK, Fredrich sempat menelpon dirinya dan meminta agar Peradi memberikan bantuan hukum terhadap dirinya.
Baca Juga: Ajang "ONE: Kings of Courage" Diharapkan Bisa Menginspirasi Dunia
"Kami menunjuk Refa. Di sini jadi persoalan. KPK tentunya juga harus kita hormati juga, karena KPK sudah menyatakan cukup bukti. Kita tidak bisa abaikan apa yang dikatakan KPK," tutur Otto.
Namun, pernyataan Fredrich juga tidak dapat diabaikan bahwa dia merasa tidak terlibat merekayasa peristiwa kecelakaan Novanto yang selama ini dituduhkan KPK kepadanya. Kata Otto, Peradi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya tanya waktu itu, 'katanya anda datang ke rumah sakit sebelum kejadian?' Dia bilang tidak. 'Kan ada cctv. Kalau boleh tolong dibuka apa saya ada di sana'. Saya juga nggak tahu, nanti ada yang bisa jelaskan lebih dalam soal itu," kata Otto.
"Yang ingin saya gambarkan adalah dia juga mengatakan 'saya tidak ikut merekayasa dan untuk apa merekayasa," Otto menambahkan.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi KPK dalam proses penyidikan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Fredrich diduga terlibat merekayasa kejadian kecelakaan yang dialami Novanto, sehari sebelum Mantan Ketua Umum Partai Golkar ditahan KPK.
Baca Juga: Belum Stabil, Advent Bangun Tak Boleh Dijenguk Sembarang Orang
Fredrich merupakan pengacara yang membela Novanto dalam perkara yang dihadapinya. Namun, Fredrich mengundurkan diri di tengah jalan lantaran ada ketidak sepahaman dengan Novanto.