Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:44 WIB
Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kurniawan dinilai hakim melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, pada hari ini terdakwa Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda lembacaan surat dakwaan. Antonius didakwa menerima uang suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi (hadiah) senilai Rp5,8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI