Suara.com - Dewan Pers kembali mengingatkan media dan wartawan untuk menjaga independensi menjelang pilkada serentak 2018, agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, jika memutuskan untuk menjadi kandidat atau tim sukses calon, sebaiknya wartawan segera nonaktif dan mengundurkan diri secara permanen dari profesinya.
“Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah hak asasi setiap warga negara, termasuk wartawan,” ujar Stanley dalam edarannya kepada Anadolu Sgency, Kamis (18/1/2018).
Baca Juga: Mau Jadi Hooters Girls? Gajinya Dua Kali UMR Lho!
Menurut Stanley, wartawan berkewajiban selalu bersikap independen, memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat.
Pers menurut Stanley juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Bukan malah menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media,” ujar dia.
Menurut Stenley, setelah menjadi calon kepala daerah, atau wakil kepala daerah atau tim sukses, maka wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya.
Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik.
Baca Juga: Bos Ducati: Kami Akan Lakukan Segala Cara Pertahankan Dovizioso
“Dengan menjadi calon atau tim sukses, wartawan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” ujarnya.