Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:05 WIB
Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsin di Gedung Pengadilan Tipikor, Kamis (18/1/2018). Dalam surat dakwaan itu, Antonius didakwa menerima uang suap senilai RP2,3 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwanya menerima hadiah senilai senilai Rp 5,8 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang.

"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, 700.249 dolar Singapura, dan, 11.212 ringgit Malaysia," kata Jaksa jaksa Dodi Sukmono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatalan uang sejumlah itu didapat Antonius dari beberapa orang, di antaranya KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

Selain itu, Jaksa juga menyebut Tonny menerima uang dari dua rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon, Jakarta Timur atas nama Oscar Budiono masing-masing sejumlah Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar.

Rekening di Bank Bukopin dikatakan jalsa merupakan inisiatif Tonny yang memerintahkan Oscar Budiono untuk membuka rekening atas namanya. Nomor rekening itu kemudian diberikan kepada beberapa orang untuk memudahkan pemberian uang.

"Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa melalui nomor rekening atas nama Oscar Budiono pada Bank Bukopin sejumlah Rp2.134.040.973," katanya.

Selain uang, sejumlah barang hadiah juga diterima Tonny dan nilai totalnya mencapai Rp243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.

Benda-benda yang disebut diterima Tonny antara lain 16 cincin emas bermata batu kristal seperti blue sapphire, heliotrope, amethyst, calchedony, berlian hitam, ruby, dan lainnya. Ada juga sebuah cincin yang bukan emas. Seluruh cincin yang diterima ditaksir bernilai Rp175.413.300.

Baca Juga: Sandi Suap Dirjen Hubla: 'Telor Asin Sudah Saya Kirim'

Tak cukup di situ, ada juga penerimaan hadiah berupa jam tangan Emporio Armani, Guess Collection (Gc), Tissot, Charriol, dan sebagainya. Ada pula pena, dompet, dan gantungan kunci bermerek yang juga diterima. Hadiah itu diterima mulai tahun 2015-2017.

"Bahwa seluruh penerimaan hadiah berupa jam tangan berjumlah sembilan item dan empat item pena, satu item dompet, dan satuitem gantungan kunci, setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp68 juta" kata jaksa.

Ada pula penerimaan uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito, kartu ATM Bank BRI Mastercard, dan uang di dalam rekening Bank BCA, kartu paspor Bank BCA dengan total Rp300 juta. Uang tersebut disebut jaksa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Tonny.

Atas perbuatannya, Tonny juga diancam melanggar pasal gratifikasi. Tonny diancam pidana Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tebtang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI