Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:05 WIB
Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa seluruh penerimaan hadiah berupa jam tangan berjumlah sembilan item dan empat item pena, satu item dompet, dan satuitem gantungan kunci, setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp68 juta" kata jaksa.

Ada pula penerimaan uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito, kartu ATM Bank BRI Mastercard, dan uang di dalam rekening Bank BCA, kartu paspor Bank BCA dengan total Rp300 juta. Uang tersebut disebut jaksa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Tonny.

Atas perbuatannya, Tonny juga diancam melanggar pasal gratifikasi. Tonny diancam pidana Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tebtang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI