Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

Kamis, 18 Januari 2018 | 15:49 WIB
Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka menghalang-halangi penyidikan KPK Fredrich Yunadi ingin politisi senior Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi meringankannya. Tapi Agung menolak permintaan itu.

Agung tak bersedia menjadi saksi meringankan Fredrich dengan alasan dia tidak ingin terlibat dalam kasus yang diduga merekayasa kecelakaan dan hasil pemeriksaan medis Novanto tersebut.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan Agung diminta bersaksi jika tidak ada rekayasa dalam sakitnya Setya Novanto. Sebelumnya, Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov jadi tersangka di kasus itu.

"Kan pemanggilan sebagai saksi (Agung) itu kan kewajiban dari penyidik. Memang sebaiknya kalau dari saksi yang meringankan itu saksi berasal dari kita sehingga memudahkan kita untuk memanggil. Akan tetapi kalau pun seandainya diserahkan kepada penyidik juga boleh," ujar Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga: Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

Sebelumnya ada kabar, Setnov sengaja memesn kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan sebelum terjadi kecelakaan.

Refa mengatakan saat Novanto sudah berada di rumah sakit, ada orang yang mengaku pengacara menelpon untuk memesan kamar sekitar pukul 21.00. Pasalnya, pada pukul 19.30 WIB Novanto sudah berada di ruang rawat inap. Karenanya mustahil jika Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau pada pukul 21.00 WIB.

Refa pun menjelaskan pada saat kliennya berada di rumah sakit, sudah ada Agung Laksono. Maka dari itu, Fredrich meminta Agung untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

"Nah pada hari itu ada pak Agung Laksono. Jadi untuk membuktikan bahwa pada jam segitu itu pak Setya Novanto, itu sudah ada di dalam ruangan. Jadi ngapain lagi booking-booking itu satu ya. Yang kedua pada malam itu juga ada empat kamar yang sudah diisi oleh pasien lain. Jadi ngggak mungkin kan ya membooking kamar satu lantai penuh. Nah jadi itu lah gunanya Pak Agung Laksono diminta menjadi saksi," kata dia.

Tak hanya itu, Refa menuturkan selain Agung, sejumlah politisi Partai Golkar juga datang termasuk politisi Idrus Marham ke RS Medika Permata Hijau untuk melihat kondisi Novanto usai mengalami kecelakaan.

Baca Juga: KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov

"Karena setelah kejadian itu orang-orang dari Partai Golkar pada datang, termasuk Idrus Marham segala," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI