KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

Kamis, 18 Januari 2018 | 15:16 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi langkah Fredrich tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP tersebut.

"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penanganan kasus yang menjerat Fredrich tersebut akan tetap berjalan meski adanya gugatan praperadilan. Dia meyakini penyidik memiliki sejumlah bukti untuk menetapkan bekas pengacara Novanto tersebut sebagai tersangka.

"Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan baik tentang penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan," kata Febri.

Baca Juga: Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Fredrich mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran penetapan tersangka terhadap dia diklaim tidak sah. Dia menilai KPK telah melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich menilai perlu minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI