Kasus Tuduhan PKI, Menteri Nasir Bisa Diperiksa Polisi di Kantor

Kamis, 18 Januari 2018 | 15:13 WIB
Kasus Tuduhan PKI, Menteri Nasir Bisa Diperiksa Polisi di Kantor
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, belum bisa memeriksa Menteri Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi Muhammad Nasir.

Menristekdikti Nasir hendak diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baiknya oleh seseorang misterius melalui pesan elektronik.

"Kami masih menunggu waktu dia, jam berapa, dan hari apa bisa diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga: Sandiaga: Lima Tahun Kami Target Hilangkan 1 Persen Kemiskinan

Menurut Argo, perihal agenda pemeriksaan perdana itu, polisi kemungkinan akan mendatangi Menteri Nasir ke kantornya. Hal itu bisa dilakukan apabila kegiatan Nasir tak bisa ditinggalkan

"Nanti penyidik bisa memeriksa di kantornya. Kan yang bersangkutan statusnya sebagai saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Nasir batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (17/1) kemarin. Bahkan, Nasir meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang penyidik.

Melalui Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Polaris Siregar, Nasir melaporkan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/1).

Kasus penghinaan itu disampaikan melalui pesan aplikasi Whatsapp yang berasal dari nomor misterius. Dalam pesan itu, Nasir dituduh sebagai keturunan anggota Partai Komunis Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

Selain dituduh keturunan PKI, isi pesan dari nomor telepon tak dikenal itu juga menyebut Nasir bodoh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI