Resmi! Luksemburg Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 14:55 WIB
Resmi! Luksemburg Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat
Masyakarat menghadiri Palestine Soldarity Day (PSD) 2015 yang diadakan oleh Asia Pacific Community for Palestine bersama NGO lainnya, di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Luksemburg resmi mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat.

Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn mengatakan, rakyat Palestina memiliki hak untuk membentuk sebuah negara.

“Sebagai orang Eropa, kita harus menyerukan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk membentuk sebuah negara,” tegas Asselborn kepada media Jerman Süddeutsche Zeitung, Rabu (17/1/2018).

Asselborn mengungkapkan, hingga kekinian, belum ada komitmen kuat di banyak negara anggota Uni Eropa (UE) untuk mengampanyekan kedaulatan Palestina sebagai negara merdeka.

Namun, Asselborn percaya bahwa setelah Perancis, lalu diikuti oleh Luksemburg, semua negara anggota UE akan mengikuti langkah mereka mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Asselborn menegaskan jika UE tak bersatu menyuarakan hal tersebut, maka UE tak mungkin mengembangkan kebijakan politik yang aktif di Timur Tengah.

Untuk diketahui, Palestina mendeklarasikan kemerdekaannya dan pendirian sebagai negara merdeka pada 15 November 1988.

Proklamasi itu dikumandangkan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada sidang luar biasa Dewan Nasional Palestina dalam pengasingan di Aljir, Aljazair.

Tak lama setelah dideklarasikan, negara-negara di Asia Afrika mengakui kemerdekaan Palestina.

Selain itu, negara-negara blok komunis dan negara-negara Non-Blok juga mengakui kemerdekaan Palestina. Pada akhir tahun 1988, terdapat 80 negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Pada bulan Februari 1989, di Dewan Keamanan PBB, perwakilan PLO mengklaim pengakuan oleh 94 negara. Namun, upaya mereka untuk diakui oleh PBB dicegah oleh Amerika Serikat.

Per tanggal 14 September 2015, 136 dari 193 negara anggota PBB dan dua negara bukan anggota mengakui Negara Palestina.

Sementara negara-negara yang tak mengakui Negara Palestina, tetap mengakui PLO sebagai “wakil bangsa Palestina”.

Pada tanggal 29 November 2012, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah mosi mengubah status "entitas" Palestina menjadi "negara pengamat bukan anggota", dengan hasil pemungutan suara 138 banding 9, dan 41 abstain.

Israel dan sejumlah negara lain yang tidak mengakui Palestina, mengambil posisi bahwa pembentukan negara ini hanya dapat ditentukan melalui negosiasi langsung antara Israel dan PNA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI