Resmi! Luksemburg Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 14:55 WIB
Resmi! Luksemburg Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat
Masyakarat menghadiri Palestine Soldarity Day (PSD) 2015 yang diadakan oleh Asia Pacific Community for Palestine bersama NGO lainnya, di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada bulan Februari 1989, di Dewan Keamanan PBB, perwakilan PLO mengklaim pengakuan oleh 94 negara. Namun, upaya mereka untuk diakui oleh PBB dicegah oleh Amerika Serikat.

Per tanggal 14 September 2015, 136 dari 193 negara anggota PBB dan dua negara bukan anggota mengakui Negara Palestina.

Sementara negara-negara yang tak mengakui Negara Palestina, tetap mengakui PLO sebagai “wakil bangsa Palestina”.

Pada tanggal 29 November 2012, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah mosi mengubah status "entitas" Palestina menjadi "negara pengamat bukan anggota", dengan hasil pemungutan suara 138 banding 9, dan 41 abstain.

Israel dan sejumlah negara lain yang tidak mengakui Palestina, mengambil posisi bahwa pembentukan negara ini hanya dapat ditentukan melalui negosiasi langsung antara Israel dan PNA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI