Suara.com - Luksemburg resmi mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat.
Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn mengatakan, rakyat Palestina memiliki hak untuk membentuk sebuah negara.
“Sebagai orang Eropa, kita harus menyerukan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk membentuk sebuah negara,” tegas Asselborn kepada media Jerman Süddeutsche Zeitung, Rabu (17/1/2018).
Asselborn mengungkapkan, hingga kekinian, belum ada komitmen kuat di banyak negara anggota Uni Eropa (UE) untuk mengampanyekan kedaulatan Palestina sebagai negara merdeka.
Namun, Asselborn percaya bahwa setelah Perancis, lalu diikuti oleh Luksemburg, semua negara anggota UE akan mengikuti langkah mereka mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Asselborn menegaskan jika UE tak bersatu menyuarakan hal tersebut, maka UE tak mungkin mengembangkan kebijakan politik yang aktif di Timur Tengah.
Untuk diketahui, Palestina mendeklarasikan kemerdekaannya dan pendirian sebagai negara merdeka pada 15 November 1988.
Proklamasi itu dikumandangkan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada sidang luar biasa Dewan Nasional Palestina dalam pengasingan di Aljir, Aljazair.
Tak lama setelah dideklarasikan, negara-negara di Asia Afrika mengakui kemerdekaan Palestina.
Selain itu, negara-negara blok komunis dan negara-negara Non-Blok juga mengakui kemerdekaan Palestina. Pada akhir tahun 1988, terdapat 80 negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.