Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut

Kamis, 18 Januari 2018 | 14:49 WIB
Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut
Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI