Siapa yang Jual Pulau Ajab? Ini Hasil Telisik Pemkab Bintan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 13:44 WIB
Siapa yang Jual Pulau Ajab? Ini Hasil Telisik Pemkab Bintan
Dua pulau Indonesia masuk daftar dijual. [Privateislansonline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pulau Ajab, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang masuk daftar jual di laman privateislandonline.com, mendapat perhatian serius pemerintah setempat.

Bupati Bintan Apri Sujadi yang ditemui jurnalis batamnews—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), mengatakan lahan di Pulau Ajab dimiliki oleh perorangan.

Namun, Apri menegaskan, sang pemilik tak boleh menjual Pulau Ajab ke pihak asing karena melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Dalam pasal itu disebutkan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Apri menjelaskan, pemilik pulau itu hanya dibolehkan untuk memindahtangankan pengelolaan potensi pulau tersebut.

“Itu juga ada aturan-aturannya. Kami sendiri mengetahui mengenai penjualan pulau itu dari media massa, sebelumnya benar-benar tak tahu. Kami sudah meminta jajaran terkait melacak identitas pemilik Pulau Ajab,” terang Apri.

Data sementara yang terhimpun, kata Apri, menunjukkan lahan itu dimiliki banyak pihak.

Ia berharap pemilik pulau itu bisa berkoordinasi dengan pemkab untuk menafaatkan potensi lahan.

Baca Juga: Mendag Klaim Impor 500 Ribu Ton Beras Tak Ganggu Petani

"Nantinya, kami bisa kembangkan potensi pulau itu melalui investasi pariwisata, kan nilai ekonominya jauh lebih tinggi. Saat ini kami juga sudah menginstruksikan agar aparatur desa mulai dari tingkat  RT/RW, Kepala Desa hingga Camat dapat terus memantau perkembangan terkini pulau tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI