Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB
Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK  kembali menghadirkan bos PT Raja Valuta—perusahaan penukaran uang (money changer)—Deni Wibowo.

Deni dihadirkan untuk mendapatkan informasi mengenai skema transaksi barter dollar AS keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sebelumnya, KPK sudah mendapatkan informasi dari saksi perusahaan money changer lain.

Baca Juga: Kasus ADP Dituduh Sering 'Tiduri' Talita Disetop Polisi

Deni mengatakan, transaksi barter dollar Irvanto tersebut sangat rumit. Berawal dari permintaan untuk melakukan transfer uang ke rekening seseorang (Deni mengakui lupa namanya) di OEM Investment Pte Ltd.

"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" kata hakim Yanto saat menanyakan Deni.

Deni mengatakan lupa, tapi mengungkapkan nama nasabahnya itu ada dalam rekening.

Hakim Yanto mendesak Deni berupaya mengingat siapa nama orang tersebut. Sebab, hakim merujuk keterangan Neni—pegawai PT Mekarindo Abadi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya—yang mengakui pernah mengirimkan uang USD1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.

"Coba ingat-ingat dulu. Nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.

Baca Juga: Viral, Gadis 17 Tahun Dipaksa Menikah dengan Kepala Polisi Tua

Namun, alih-alih menyebut siapa nama nasabahnya, Deni justru menjelaskan detail alur transaksi penukaran uang di perusahaanya.

Padahal, hakim sudah mengetahui siapa nasabah yang dimaksudkan, yakni tak lain tak bukan adalah Irvanto.

"Lupa saya Pak. Nggak tahu. Mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang," kata Deni yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Karena belum mengingat nama nasabah yang menukarkan uang USD1,4 juta itu, hakim merasa heran. Hakim terus mendesak Deni untuk mengingat dan menyebut nama nasabahnya.

"Sumpah pak, nggak tahu pak," tukas Deni.

"Kan sudah disumpah tadi. Hati-hati, jangan banyak sumpah, nanti kemakan sumpah," kata Hakim Yanto mengingatkan.

Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima uang USD7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP.

Uang tersebut diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD3,8 juta, diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Sementara uang USD3,5 juta diterima Novanto melalui sang keponakan, yakni Irvanto pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI