Padahal, hakim sudah mengetahui siapa nasabah yang dimaksudkan, yakni tak lain tak bukan adalah Irvanto.
"Lupa saya Pak. Nggak tahu. Mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang," kata Deni yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.
Karena belum mengingat nama nasabah yang menukarkan uang USD1,4 juta itu, hakim merasa heran. Hakim terus mendesak Deni untuk mengingat dan menyebut nama nasabahnya.
"Sumpah pak, nggak tahu pak," tukas Deni.
Baca Juga: Kasus ADP Dituduh Sering 'Tiduri' Talita Disetop Polisi
"Kan sudah disumpah tadi. Hati-hati, jangan banyak sumpah, nanti kemakan sumpah," kata Hakim Yanto mengingatkan.
Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima uang USD7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP.
Uang tersebut diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD3,8 juta, diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Sementara uang USD3,5 juta diterima Novanto melalui sang keponakan, yakni Irvanto pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.
Baca Juga: Viral, Gadis 17 Tahun Dipaksa Menikah dengan Kepala Polisi Tua