Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan bos PT Raja Valuta—perusahaan penukaran uang (money changer)—Deni Wibowo.
Deni dihadirkan untuk mendapatkan informasi mengenai skema transaksi barter dollar AS keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sebelumnya, KPK sudah mendapatkan informasi dari saksi perusahaan money changer lain.
Baca Juga: Kasus ADP Dituduh Sering 'Tiduri' Talita Disetop Polisi
Deni mengatakan, transaksi barter dollar Irvanto tersebut sangat rumit. Berawal dari permintaan untuk melakukan transfer uang ke rekening seseorang (Deni mengakui lupa namanya) di OEM Investment Pte Ltd.
"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" kata hakim Yanto saat menanyakan Deni.
Deni mengatakan lupa, tapi mengungkapkan nama nasabahnya itu ada dalam rekening.
Hakim Yanto mendesak Deni berupaya mengingat siapa nama orang tersebut. Sebab, hakim merujuk keterangan Neni—pegawai PT Mekarindo Abadi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya—yang mengakui pernah mengirimkan uang USD1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.
"Coba ingat-ingat dulu. Nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.
Baca Juga: Viral, Gadis 17 Tahun Dipaksa Menikah dengan Kepala Polisi Tua
Namun, alih-alih menyebut siapa nama nasabahnya, Deni justru menjelaskan detail alur transaksi penukaran uang di perusahaanya.