Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra (ADP).
"Iya kasusnya sudah kami hentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus ini dihentikan karena polisi tak menemukan unsur pidana terkait laporan yang dibuat model bernama Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
Baca Juga: Bertangan Kosong, Sandiaga Diperiksa Polisi soal Kasus Tanah
"Karena penyidik tidak menemukan unsur dugaan pidana dalam kasus itu," ucap Argo.
Adriatma dilaporkan Destiara Talita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/8/2017). Adriatma dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut dibuat, karena Talita merasa dibohongi Adriatma yang berjanji akan menikahinya.
Destiara Talita melaporkan ADP ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Agustus 2017 malam. Ia melaporkan ADP atas dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang diatur dalam Pasal 310-311 dan Pasal 315 KUHP.
Talita, setelah memasukkan laporan ke Polda Metro, mengatakan sang wali kota pernah berjanji menikahinya. Namun, hingga janji itu tak perlah diwujudkan dan ADP justru mengindari dirinya.
Baca Juga: Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!
“Bulan Juni lalu, dia berjanji menikahi aku secara siri, agar hubungan ini sah di mata agama,” tutur Talita, seusai membuat laporan saat itu.