Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.
Aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo ini menegaskan, WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.
Meski tak boleh menjadi hak milik, WNA dibolehkan mengelola pulau yang ada di Indonesia.
"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Sejak Impor Diumumkan, Mendag Klaim Harga Beras Sudah Turun
Karenanya, Agus mengatakan Pulau Ajab boleh saja dikelola oleh WNA, karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.
Namun, ia menambahkan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, WNA diberikan hak hanya sebatas Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).
"Jadi bagi WNA yang beli pulau ini hanya sebatas hak pakai/guna saja. Peruntukannya kegiatan bisnis, perikanan dan kelautan maupun hasil-hasil dari wilayah pesisir," ucapnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan batamnews.com dengan judul "Pulau Ajab di Bintan Dijual di Situs Canada Seharga Rp 43 Miliar"
Baca Juga: Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov