Suara.com - Politikus Senior Partai Golkar Agung Laksono tak bersedia menjadi saksi meringankan untuk mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Yunadi jadi tersaksa kasus menghalang-halangi penyelidikan korupsi e-KTP Setnov.
Agung mengatakan dia tidak ingin terlibat dalam kasus yang diduga merekayasa kecelakaan dan hasil pemeriksaan medis Novanto tersebut.
"Di dalam saya menyataakn saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi. Saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara perkara ini," kata Agung saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Ketua Dewan Pakar Partai yang dipimpin Airlangga tersebut mengaku kedatangannya ke KPK hanya ingin menghormati panggilan KPK. Dia mengaku sejatinya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus menghalangi penyidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov
"Saya datang karena saya menghargai lembaga KPK, ini lembaga penegak hukum yang saya hormati, maka saya datang," katanya.
Alasan mantan Ketua Umum Golkar Munas Ancol tersebut juga tidak memberikan keterangan adalah karena tidak mengenal Fredrich Yunadi. Agung mengatakan dia mengenal Fredrich dari media dan malam saat bertemu di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Saya tidak mengenal beliau, saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto, Pak Setya Novanto saat itu adalah ketua DPR, Ketum DPP Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun tahun. Ketika beliau kami mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," katanya.
Agung mengatakan tidak ada kaitannya kasus Fredrich dengan dirinya yang ikut menjenguk Novanto. Sebab, hal yang sama juga dia lakukan saat Politikus Golkar lainnya, Ade Komarudin masuk rumah sakit.
"Seperti halnya kemarin ketika saya besuk Pak Ade Komarudin, saya kira sebagai tindakan manusiawi yang seperti itu," kata Agung.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Dokter Terkait Dugaan Rekayasa Kesehatan Setnov