Kapolri Jenderal Tito Karnavian membolehkan perwira Polri yang gagal pada waktu penetapan calon kepala daerah untuk kembali ke institusi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak menyoal kebijakan itu.
“Kalau di undang-undang harus berhenti. Tapi kan setelah ditetapkan sebagai calon di pilkada. Misalnya saya jenderal daftar ke KPU sekarang, tahu-tahu saya ditolak KPU. Berarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa,” Kata Tjahjo di DPR, Kamis (18/1/2018).
Keharusan mundur dari keanggotaan polisi pada waktu sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah supaya mereka tidak menyalahgunakan jabatan.
“Kalau ditetapkan KPU ya dia harus mundur,” ujar Tjahjo.
Kebijakan itu tak hanya berlaku untuk anggota Polri dan TNI, melainkan juga semua pegawai negeri.
“Termasuk anggota DPR dan DPD nggak bisa (balik lagi)," tutur Tjahjo.
“Samalah kalau anda sekarang reporter wartawan A, Harian A. Diam-diam anda ngelamar di harian B, kalau diterima pindah. Kalau nggak diterima ya tetep kembali ke yang lama,” Tjahjo menambahkan.
“Kalau di undang-undang harus berhenti. Tapi kan setelah ditetapkan sebagai calon di pilkada. Misalnya saya jenderal daftar ke KPU sekarang, tahu-tahu saya ditolak KPU. Berarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa,” Kata Tjahjo di DPR, Kamis (18/1/2018).
Keharusan mundur dari keanggotaan polisi pada waktu sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah supaya mereka tidak menyalahgunakan jabatan.
“Kalau ditetapkan KPU ya dia harus mundur,” ujar Tjahjo.
Kebijakan itu tak hanya berlaku untuk anggota Polri dan TNI, melainkan juga semua pegawai negeri.
“Termasuk anggota DPR dan DPD nggak bisa (balik lagi)," tutur Tjahjo.
“Samalah kalau anda sekarang reporter wartawan A, Harian A. Diam-diam anda ngelamar di harian B, kalau diterima pindah. Kalau nggak diterima ya tetep kembali ke yang lama,” Tjahjo menambahkan.