Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (18/1/2018).
Rencananya, Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik sudah mendapatkan konfirmasi jika Sandiaga siap memenuhi panggilan.
"Informasinya (Sandiaga akan hadir) sekitar jam 13.00 WIB," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dipanggil Polisi, Orangtua Deg-degan
Argo menyampaikan, nantinya penyidik akan menggali keterangan Sandiaga perihal keterangan yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan Andreas Tjahjadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama Sandiaga disebut-sebut di dalam berkas tersebut.
"Dari keterangan Andreas, dia sebut ada nama Pak Sandiaga. Jadi itu yang harus periksa, akan kami mintai keterangan," kata Argo.
Namun demikian, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dugaan keterlibatan Sandiaga dalam kasus penggelapan aset milik PT Japirex yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo.
"Nanti kami cek klarifikasinya seperti apa," kata Argo.
Kasus ini berawal dari laporan Fransiska yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Baca Juga: Sandiaga Minta APBD Jakarta Dipantau karena Rawan Pencucian Uang
Selain kasus penggelapan tanah, Fransiska juga kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.
Ketiga kasus tersebut masih berkaitan dengan permasalah penjualan tanah yang merupakan aset PT Japirex. Dari ketiga kasus itu, status Sandiaga masih sebagai saksi.