Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum bisa mengungkap pelaku dibalik teror pesan elektronik yang diterima ke nomor ponsel pribadi Menteri Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi Muhammad Nasir. Alasan polisi belum bisa melacak pelakunya karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
"Nomornya (ponsel pelaku) sudah mati ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, teror pesan melalui aplikasi Whatsapp dilayangkan kepada Menteri Nasri lebih dari satu kali.
"Intinya (teror pesan ke Menteri) lebih dari satu," kata dia.
Baca Juga: Muhammad Nasir: Ijazah Palsu Sudah Mengakar di Sistem Pendidikan
Argo menyampaikan, sejauh ini polisi baru mengumpulkan barang bukti yakni pesan terakhir yang diterima Menteri Nasir.
Terkait penyelidikan kasus ini, Menristekdikti batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (17/1/2018) kemarin. Alasan ketidakhadiran itu karena Menteri Nasir sedang ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
Polisi pun masih menunggu waktu luang Menteri Nasir untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Kami tunggu Pak Menteri waktu luangnya," katanya.
Melalui Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Polaris Siregar, Nasir melaporkan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).
Kasus penghinaan itu disampaikan melalui pesan aplikasi Whatsapp yang berasal dari nomor misterius. Dalam pesan itu, Nasir dituduh sebagai keturenan anggota Partai Komunis Indonesia.