Tebas Warga yang Naik Angkot, Abdul Gafur Didakwa Hilangkan Nyawa

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 09:02 WIB
Tebas Warga yang Naik Angkot, Abdul Gafur Didakwa Hilangkan Nyawa
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (!) ke-1 KUH Pidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI