Dia mengatakan pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI).
"Kira-kira ada enam pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS," katanya.
Terkait dengan kasus itu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JAM Pidsus menegaskan perkara itu belum ada TPPU-nya.
"Tapi dari hasil koordinasi kami (Kejagung, red.) ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya," katanya. (Antara)
Baca Juga: Duit Korupsi Kondesat PT TPPI Mengalir Lewat Bank Swasta Asing