MUI: KTP Khusus Penghayat Kepercayaan Bukan Bentuk Diskriminasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 03:15 WIB
MUI: KTP Khusus Penghayat Kepercayaan Bukan Bentuk Diskriminasi
Logo Majelis Ulama Indonesia. (MUI.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan usulan soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk khusus untuk penghayat aliran kepercayaan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

"Itu tidak terkait diskriminasi atau pengistimewaan," kata Anwar di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Dia mengatakan jika usulan itu direalisasikan maka hanya merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas warga negara sementara soal haknya sebagai warga diperlakukan setara sebagaimana penganut agama di Indonesia.

MUI, kata dia, mendorong pemerintah segera memenuhi hak sipil para penganut kepercayaan dengan membuat KTP berbeda untuk mereka. Sementara para penganut agama tetap menggunakan KTP lama yang di dalamnya terdapat kolom agama.

Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda mengatakan dengan pemerintah segera membuat KTP untuk penganut kepercayaan maka akan memenuhi hak dari para penganut kepercayaan sebagai warga negara.

Apabila semua KTP harus dicetak ulang, kata dia, maka kas negara dapat terkuras. Untuk itu, MUI mengusulkan pembuatan kartu identitas baru hanya ditujukan untuk penganut kepercayaan. Artinya, KTP para penganut agama-agama yang lebih dulu diakui negara tidak perlu membuat kartu identitas baru.

Dia menegaskan MUI menghormati perbedaan di tengah masyarakat seperti perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan warga negara. Penghormatan terhadap perbedaan itu merupakan penerapan atas hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Sebelumnya MUI menggelar konferensi pers khusus untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak para penghayat aliran kepercayaan di Tanah Air. MK dalam putusannya yang bernomor 97/PPU/-XIV/2016 mengatakan bahwa penghayat kepercayaan berhak mencantukan keyakinan mereka di dalam KTP.

Menanggapi putusan itu MUI mengaku menyesal, karena menilai bahwa putusan itu telah merusak kesepakatan bernegara dan politik yang sudah berjalan baik di Tanah Air. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI