MUI Minta Penghayat Kepercayaan Diberi KTP Berbeda

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 01:00 WIB
MUI Minta Penghayat Kepercayaan Diberi KTP Berbeda
Konferensi Pers MUI perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang Aliran Kepercayaan, Rabu (17/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e)) khusus bagi penganut aliran kepercayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan para penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu identitas.

"MUI mengusulkan penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama," kata Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Dia mengatakan KTP untuk penghayat kepercayaan akan mencantumkan aliran kepercayaannya sebagaimana amar putusan MK di KTP barunya. Sementara bagi para pemeluk agama dan sudah memiliki KTP elektonik tidak perlu dilakukan pembuatan identitas baru.

Menurut dia, agama dan aliran kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak bisa dicampuradukkan di dalam KTP elektronik.

Permintaan MUI itu, kata dia, merupakan efek dari putusan MK nomor 97/PPU-XIV/2016. Dalam amar putusannya, MK mengakui penghayat kepercayaan untuk bisa mendapatkan haknya mencantumkan alirannya di kartu identitasnya. Sebelum putusan itu, para penganut kepercayaan bisa mengosongkan kolom agama di KTP-nya.

Pembuatan KTP khusus penganut kepercayaan, lanjut dia, justru akan memberi keadilan karena mereka tetap diakui negara. Hanya saja, penganut kepercayaan sebaiknya memiliki identitas khusus tapi tetap memiliki hak yang sama dengan yang lainnya sebagai warga negara.

"Pembuatan KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan untuk memenuhi hak warga negara maka perlu direalisasikan segera," kata dia.

Sebelumnya Basri mengatakan bahwa MUI menyesalkan keputusan MK yang menyetarakan pemeluk agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia. Menurutnya putusan itu telah merusak kesepakatan bernegara dan politik yang sudah berjalan baik di Tanah Air. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI