Klaim Asuransi Kecelakaan Tak Cair, Petinggi Allianz Dipolisikan

Rabu, 17 Januari 2018 | 21:14 WIB
Klaim Asuransi Kecelakaan Tak Cair, Petinggi Allianz Dipolisikan
Heni Anggraeni (kanan) didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Jan-Joris Louwerier, dan Wakil Direktur Utama Allianz Life, Handojo G Kusuma, dilaporkan nasabahnya atas kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dibuat Heni Anggraeni (30) menyusul klaim asuransi sebesar Rp45 juta yang urung dicairkan saat dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas pertengahan Juli 2017.

"Saat itu saya tergelincir ketika mengendarai sepeda motor dan terjatuh di kawasan Graha Raya, belakang RS Omni Hospital, Alam Sutera, Tangerang," kata Heni usai pelaporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).

Heni terpaksa harus dirawat inap di rumah sakit selama 15 hari, karena mengalami luka memar di bagian pinggang dan cedera di bagian tulang belakang.

Baca Juga: Lawan KPK, Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Besok

"Karena saat itu saya jatuhnya dalam posisi duduk. Saya juga sempat muntah-muntah," Heni menceritakan.

Saat ingin mencairkan klaim asuransi untuk membayar pengobatan di rumah sakit, Heni mengaku mendapat penolakan dari Allianz. Pengajuan klaim tersebut dilakukan Heni pada 12 November 2017 lalu.

"Padahal dokter rumah sakit yang sah dan jelas-jelas merujuk agar dirawat inap dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Heni.

Bahkan, Heni mengaku sudah tiga kali mengajukan klaim tersebut ke Allianz, namun tak juga bisa dicairkan.

"Saya sudah sampaikan surat sebanyak tiga kali. Tapi tidak pernah ditanggapi. Saya kecewa, mereka hanya janji manis pas menawarkan asuransi saja. Lagipula siapa sih yang mau kecelakaan? Saya cuma mau minta hak saya saja," ujarnya.

Baca Juga: Masuk Nominasi Laureus Awards, Rossi Bersaing dengan Barcelona

Berdasarkan laporan bernomor LP/249/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Heni melaporkan dua petinggi Alliaz itu dengan Pasal 63 huruf (F) Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 10 huruf C Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf F Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI