Suara.com - Tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan mendaftar gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018) besok.
Upaya tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Fredrich untuk melawan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).
KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga merekayasa kecelakaan mobil Setya Novanto. Fredrich juga diduga bersama dokter Bimanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau merekayasa hasil pemeriksaan medis mantan ketua DPR itu.
Baca Juga: Mau Periksa Eks Ajudan Setnov, KPK Koordinasi dengan Polri
Bimanesh dan Fredrich diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan.
Untuk Fredrich Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Bimanesh ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.