Suara.com - Badan Narkotika Nasional menyita 11 ribu butir pil ekstasi, saat menggerebek sebuah rumah di perumahan Alam Raya, Benda Kodya, Tangerang, Banten, Rabu (17/1/2018).
Terkait penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik pembuatan barang haram tersebut, BNN juga menangkap dua tersangka bernama Lauw Hanto (48) dan Anyiu alias Johan (33).
"Menurut keterangan tersangka (pabrik ekstasi) sudah beroperasi 4 bulan," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Rendy Juliansyah Ada Kegiatan di Jepang, Fakhri: Tak Masalah
Dalam bisnis narkoba itu, Lauw berperan sebagai pengendali dan pengolah bahan baku. Sedangkan Anyiu berperan sebagai pencetak pil ekstasi
"Sekali cetak 1 hari mampu buat 7 ribu butir," kata Arman.
Melalui pengungkapan ini, petugas BNN juga telah mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 alat mesin cetak pil ekstasi elektrik, bahan 2 baku serbuk yang mengandung methamphetamine.
Tiga buah timbangan, 10 toples bahan baku, 1 alat press plastik, 4 buah blender, 1 buah pembersih debu, dan 11 buah telepon seluler juga turut disita dari penggerebekan tersebut.
Baca Juga: Kasus Joshua dan Ge Pamungkas, Begini Kata Sekjen MUI