Suara.com - IH, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial AF, tidak ditahan aparat Polres Kota Depok.
“Pembegal payudara” itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Iya, setiap hari Senin dan Kamis, tersangka wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga: Dituding Fitnah Pengembang Teluk Jakarta, W Dibekuk Polisi
Penahanan terhadap IH urung dilakukan, karena ancaman penjara dalam pasal yang dikenakan kepadanya hanya di bawah lima tahun.
Terkait kasus ini, IH yang berstatus duda itu dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, Argo menuturkan polisi juga mendapatkan jaminan dari keluarga IH bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menjalani wajib lapor.
Wajib lapor tersebut akan diterapkan kepada IH selama berkas perkara pelecehan seksual itu dalam proses penyidikan.
Aksi pelecehan IH terjadi ketika AF sedang berjalan sendirian di Jalan Kuningan Dapuk, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018), siang. Ketika itu, AF hendak menuju stasiun kereta api Pondok Cina.
Baca Juga: Viral, Guru Ungkap Kasus Anak Disiksa Ibu Kandung
Awalnya, AF tak mencurigai pengendara sepeda motor yang berada di belakangnya. Dia berpikir pengendara itu ingin menanyakan alamat.
"Si korban lewat, terus dia lihat ada orang berhenti. Dipikir korban mau nanya, terus orang itu pegang payudaranya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno kepada Suara.com, Senin (16/1/2018).