Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meringkus seorang lelaki berinisial W karena diduga mencemarkan nama baik satu perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
W ditangkap karena merekam dan menyebarkan rekaman video di media sosial berisi insiden kericuhan antara konsumen dengan karyawan perusahaan pengembang tersebut.
"W yang merekam video. Sudah kami tahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga: Jangan Bertelanjang Kaki di Dalam Pesawat, Bahaya!
Berdasarkan video berdurasi dua menit yang beredar, sejumlah konsumen meminta klarifikasi soal kepastian izin proyek reklamasi ke pihak pengembang.
Diduga, kejadian keributan itu terjadi ketika ada pertemuan antara konsumen dengan pengembang reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada tanggal 9 Desember 2017.
Polisi masih menelusuri apakah W merupakan konsumen atau pihak pengembang.
"Sejauh ini, belum dapat informasi, apakah pihak konsumen atau bukan," kata dia.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan kuasa hukum pengembang reklamasi, Lenny Marlina pada 11 Desember 2017.
Baca Juga: Tiga Dokter Tolak Diperiksa KPK Sebagai Saksi Bimanesh
"Ada (pelapor) bernama bu Lenny ya, di situ yang laporan," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa tiga saksi ahli.
"Ada tiga ahli. Ahli IT, ahli pidana dan ahli bahasa," kata Argo.