Suara.com - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan institusi Polri tidak ikut campur terkait pemeriksaan anggotanya yang juga mantan ajudan eks Ketua DPR Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sedianya memeriksa Reza pada, Senin (15/1/2018) lalu, sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Namun, Reza tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK setelah Reza mangkir dari pemanggilan sebelumnya, Rabu (10/1/2018).
"Itu urusannya KPK. Itu terserah KPK (memeriksa AKP Reza Pahlevi)," ujar Syafruddin, singkat, ditemui saat meninjau Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga: Asian Games 2018: Pemerintah Targetkan 1 Emas, PBSI Incar Dua
AKP Reza Pahlevi menjadi satu dari sekian orang yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, KPK juga mencegah Achmad Rudyansyah dan Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan.
Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Foto: Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1). [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca Juga: CdM: Asian Games 2018 Harus Jadi Momen Kebangkitan Bulutangkis
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.
Jika terbukti, keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sementara itu, terkait kedatangan Syafruddin di Pelatnas PBSI, dalam rangka tugasnya sebagai Ketua Kontingen (chef de mission/Cdm) Indonesia untuk Asian Games 2018.
Dalam kunjungannya itu, Syafruddin berharap cabang bulutangkis bisa menyumbang medali emas pada pesta olahraga terbesar se-Asia yang akan bergulir, 18 Agustus-2 September mendatang.
"Kalau memungkinkan tim bulutangkis Indonesia bisa menyumbang tiga medali emas, kalau perlu empat emas di Asian Games 2018. Supaya bisa mendukung target pemerintah yang menargetkan 10 Besar dalam perolehan medali Asian Games 2018," tutur Wakapolri.